Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kembali bertugasnya Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7).
Lebih lanjut ia membenarkan pengembalian jabatan Endar Priantoro sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menanggapi informasi tersebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.
"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali saat ditemui wartawan, Senin (3/4).
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Endar dan Irjenpol Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Hingga saat ini belum ada usulan dari KPK untuk memperpanjang masa jabatan Endar.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.