Jakarta, Gatra.com - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Betul, nanti sore saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK," kata Endar saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Dia mengaku dirinya kembali ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terdahulunya.
"Seperti dulu, SK pemberhentian terdahulu diubah lagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menanggapi informasi tersebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.
"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali saat ditemui wartawan, Senin (3/4).
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Endar dan Irjenpol Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Hingga saat ini belum ada usulan dari KPK untuk memperpanjang masa jabatan Endar.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.