Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan saksi, Istri Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek pada Selasa (5/7) kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan Tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7).
"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," sambungnya.
Sedangkan hasil pemeriksaan saksi lainnya yakni Anak Agung Ngurah Mahendra (Wiraswasta), Happy Hermawati (Wiraswasta), Shielfy (Wiraswasta), dan Aulia Bismar (Wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi Rafael Alun Trisambodo ke beberapa perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah harta dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6).
Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
“Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi,” tambah Ali.