Palembang, Gatra.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menentukan syarat bagi mantan terpidana.
Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah syarat menjadi ketentuan mutlak yang harus dipenuhi terutama bagi mantan terpidana hingga batas akhir masa verfikasi yang dilakukan pihak KPU bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada 9 Juli 2023 mendatang.
Divisi Tekni dan Penyelenggara KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Harif Padilah mengingatkan kembali bagi para Bacaleg terutama mantan terpidana sehingga pada waktu yang ditentukan tidak ada lagi permasalahan.
"Ketentuannya semua sudah jelas di PKPU Nomor 10 2023, Pasal 18 dan Pasal 19 memuat apa saja yang harus dipenuhi Bacaleg. Karena hingga saat ini kami belum mendapat report dari partai politik (Parpol) mengenai Bacaleg mantan terpidana yang diinput di Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujarnya kepada Gatra.com Rabu (5/7).
Lanjutnya, saat ini masih ada waktu untuk perbaikan yang harus dimaksimalkan pihak Parpol serta Bacaleg. "Saat ini kita masih memberi ruang bagi yang belum memenuhi syarat. Jika waktunya yang ditentukan sudah habis maka tidak bisa lagi, artinya kita menetapkan MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat)," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menyampaikan, hingga saat ini Bacaleg yang terdaftar mencapai 1.255. Menurutnya, dari angka tersebut 1.125 masih tahap perbaikan, 21 data ganta dan 4 orang mantan terpidana.
"Jadwal tahap perbaikan itu mulai 26 juni hingga 9 Juli 2023. Sampai hari ini belum satu pun Parpol yang menyampaikan pebaikan. Kami menunggu sampai 9 juli pukul 23.59 WIB," katanya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi Bakal Caleg mantan terpidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yakni menegaskan:
- Bakal calon mantan terpidana harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan menerangkan bahwa bersangkutan telah menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
- Bakal calon mantan terpidana harus menyerahkansalinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Bakal calon mantan terpidana harus menyerahkan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
Sedangkan syarat bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebgaimana diatur dalam Pasal 19 menegaskan yaitu:
- Bakal calon harus menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Bakal calon harus menyerahkan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.