Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan kembali mendapat penolakan dari masyarakat. Kali ini, penolakan datang dari mahasiswa kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI) dan Indonesian Youth Council Tactical Changes (IYCTC).
Koordinator Isu Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI), Salsabilla Syafa menyatakan pihaknya menolak RUU Kesehatan atas dasar beberapa faktor. Tapi, ada satu unsur penting yang dinilai luput dari proses pembentukan RUU ini.
"Pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan ini yang kami lihat belum memenuhi asas keterbukaan ataupun transparansi," ucap Salsabilla Syafa dalam Konferensi Pers Bersama yang diadakan AOMKI dan IYCTC yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan melalui daring pada Rabu (5/7).
Syafa mengatakan, sampai saat ini, draft terbaru dari RUU Omnibus Law Kesehatan masih sulit diakses oleh publik secara luas. Kesulitan ini juga dirasakan oleh organisasi dan aliansi mahasiswa kesehatan yang mengawal perkembangan pembentukan RUU ini.
"Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia. Jadi, publik juga pantas untuk mengetahui dari RUU Kesehatan yang baru ini," kata Salsabilla.
Berdasarkan pemantauan dari aliansi mahasiswa kesehatan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan RUU Omnibus Law Kesehatan ini dinilai hanya formalitas dan sebatas di tahap sosialisasi. Meski sudah ada organisasi mahasiswa kesehatan yang mengikuti audiensi di DPR, Salsa mengatakan, hingga saat ini belum ada partisipasi bermakna yang melibatkan masyarakat.
"Masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan ini kepada pemerintah," ucap Salsa lagi.
Mewakili sembilan organisasi profesi yang hadir, Salsabilla mendorong agar penyusunan RUU Kesehatan dapat difokuskan pada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan sekaligus menjadi landasan untuk sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.