Home Hukum Eks Bupati Kapuas Diduga Bayar Lembaga Survei untuk Mendongkrak Elektabilitas

Eks Bupati Kapuas Diduga Bayar Lembaga Survei untuk Mendongkrak Elektabilitas

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang sekitar Rp300 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BSSB) ke lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.

"Ya lebih dari Rp300 jutaan ya, tapi nanti kami akan konfirmasi kembali poinnya itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/7).

Ali menjelaskan dugaan tersebut terungkap pada tahap penyidikan dan juga berdasarkan kepada pengumpulan alat bukti berupa data, hasil penggeledahan, dan keterangan saksi-saksi.

KPK selanjutnya akan memanggil pihak lembaga survei yang diduga dibayar oleh mantan Bupati untuk dikonfirmasi soal temuan tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR Sebagai Tersangka

Diketahui KPK telah memeriksa dua saksi dari lembaga survei terkait aliran dana tersebut yakni Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat yang diperiksa pada Selasa (27/6) dan Manajer Keuangan PT. Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias yang diperiksa pada Senin (3/4).

Setelah sebelumnya KPK pada Selasa (28/3), menahan dan menetapkan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni (AE), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.

Baca Juga: Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kapuas, KPK Amankan Dokumen Soal Dugaan Korupsi

Modus dugaan korupsi itu adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Ary Egahni selaku istri Bupati dan juga anggota DPR RI, juga diduga aktif ikut campur tangan dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.

Tak hanya itu, fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu digunakan Ben Bahat antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan sang istri dalam Pileg 2019.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR RI

Ben Bahat juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk AE yang maju sebagai calon anggota DPR RI.

Atas perbuatannya tersebut Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

51