Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tidak terpengaruh oleh praperadilan.
“Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan, pasti juga dilakukan penahanan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7).
Ali menjelaskan bahwa praperadilan adalah hak seorang tersangka dan pihaknya menghormati juga menghargai proses tersebut.
Baca Juga: KPK Optimis Menangkan Praperadilan Melawan Hasbi Hasan
“Sehingga seluruh prosesnya sudah sesuai aturan dan yang diuji itukan proses formilnya, bukan substansi. Kalau ternyata proses formilnya dikabulkan, ya kami perbaiki,” tegas Ali.
Ali juga membantah bahwa Hasbi Hasan tidak kunjung ditahan akibat adanya intervensi dari pihak luar. Ia kembali menegaskan bahwa proses yang telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
“Jadi seluruh prosesnya yang KPK lakukan kami pastikan sesuai dengan aturan hukumnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menangkan praperadilan melawan Sekretaris Mahkamah Aghng (MA) Hasbi Hasan dalam dugaan korupsi pengaturan perkara di MA.
Baca Juga: Sidang Hasbi Hasan Lawan KPK Dimulai
“Saya optimis (menang), kita selalu optimis ya,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, Selasa (4/7).
Ia menilai majelis hakim cukup jeli dalam menanggapi jawaban yang diberikan oleh pihaknya tersebut. Terlebih ia mengatakan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu melalui proses yang hati-hati dan tidak berdasarkan asumsi.