Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo rencananya akan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK pun menanti Dito untuk memenuhi janjinya tersebut.
“Tetapi memang kami sih berharap seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN, baik itu secara berkala maupun baru menjabat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Kami silakan untuk dilaporkan LHKPN sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya,” ujar Kepal Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7).
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Ali mengaku, pihaknya mengetahui soal omongan Menpora yang akan menyetorkan LHKPN dalam waktu dekat. Tak hanya itu, Ali juga menyinggung soal sanksi yang diberikan jika seorang penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya.
“LHKPN kan saat ini sanksinya administratif. Oleh karena itu, saat ini KPK justru kemudian mengembangkan strategi baru. Dari LHKPN, ketika kemudian nanti kami temukan ada indikasi pidana, kami lanjutkan pada proses penyelidikan,” tegas Ali.
Diketahui, para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara wajib melaporkan harga kekayaannya.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Bercerita Saat Dirinya Ditelpon Istana
Kewajiban pejabat negara mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.