Home Hukum KPK Telah Periksa 49 ASN di Kementerian Pertanian

KPK Telah Periksa 49 ASN di Kementerian Pertanian

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa 49 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) termasuk sang menteri, Syahrul Yasin Limpo.

“Jadi saat ini untuk kebutuhan proses penyelidikan kan sudah memanggil saya ulangi, sudah mengundang ya untuk permintaan keterangan itu 49 baik itu pejabat ASN di lingkungan kementan, termasuk pak menteri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7).

Ali menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika nantinya 49 orang tersebut kembali dimintai keterangan dalam konteks penyelidikan.

Baca Juga: Besok! KPK Panggil Syahrul Yasin Limpo

“Tapi kalau nanti berikutnya dari analisis ditemukan peristiwa pidana dan ditemukan orangnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ya pasti kemudian akan kami tindaklanjuti pada proses penyidikan. Begitu ya,” tambah Ali.

Adapun KPK saat ini tengah menyelidiki terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementan.

Baca Juga: Mentan Syahrul Limpo Disebut Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

“Satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6).

Ali Fikri menyampaikan, KPK banyak menemukan hal semacam ini terjadi. Khususnya terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan, dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktk-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.

“Fakta tersebut mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus masif terjadi. KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan 8 fokus area, diantaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tambah Ali.

84