Jakarta, Gatra.com - Kesaksian Mario Dandy (20) di persidangan untuk terdakwa Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) disebut sangat berbeda dengan kesaksiannya dalam persidangan pelaku AG yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum.
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini mempertanyakan strategi yang sedang disiapkan para terdakwa yang memberi kesan, mereka ingin menyapu bersih dugaan adanya motif tindak pidana berencana dalam kasus ini.
"Kami berharap, majelis hakim yang menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas melihat juga minutasi (berkas asli) persidangan pelaku anak, karena itu keterangan di bawah sumpah," ucap Mellisa Anggraini seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/7).
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Hadir di PN Jaksel, Pretya Amanda Jadi Saksi
Kuasa Hukum David juga mengatakan, jika kesaksian Mario Dandy terbukti tidak benar, hal ini bisa menjadi persoalan hukum baru untuk kasus dengan ancaman pidana memberikan keterangan palsu. Ada beberapa hal yang Mellisa sebutkan sangat berbeda dengan rekonstruksi perkara.
"(Dalam rekonstruksi), Shane menyangkal terkait menyampaikan free kick. Tetapi, tidak menyangkal terkait bilang 'Den, enak nih main bola'," ucap Mellisa.
Dalam persidangan, hakim sempat membacakan BAP yang menuliskan percakapan antara Mario Dandy dan Shane Lukas.
Shane: "Enak banget main bola ya."
Mario: "Enak main bola."
Shane: "Free Kick."
Mario: "Sini bos, gini bos."
Namun, Mario mengatakan, Shane sama sekali tidak mengucapkan kata-kata itu. Mario mengatakan, semua itu adalah dari dirinya dan sudah diubah di BAP terakhir.
Pihak David berharap hakim dapat menangkap sinyal-sinyal kebohongan yang disampaikan para terdakwa lantaran JPU sendiri, tidak banyak mempertanyakan dan menggali fakta yang ada. Sehingga, upaya sapu bersih oleh para terdakwa atas unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan ini pada akhirnya tidak berhasil.
Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Bohongi Polisi Saat BAP
"Banyak sekali sebenarnya yang menunjukkan bahwa perencanaan ini sudah nyata," kata Mellisa lagi.
Pihak keluarga David pun tidak percaya pada kesaksian terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas yang mengatakan penganiayaan kepada David Ozora hanya merupakan suatu spontanitas karena Mario marah AG mengaku dilecehkan oleh korban.
"Ya, tentu tidak spontan karena dia masih mampu untuk colek AG dulu, ngebenerin hp dulu ya," kata Melissa lagi.
Baca Juga: Ayah David Ozora Kecewa JPU Abaikan soal Ancaman Penembakan Diungkap Saksi
Menurutnya, kesaksian Mario Dandy mematahkan sendiri unsur spontanitas yang disebutkan para terdakwa. Salah satunya, soal Mario Dandy yang mengaku tidak akan berhenti menganiaya jika tidak diteriaki saksi yang berada di dekat tempat kejadian perkara.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.