Jakarta, Gatra.com- Terdakwa Shane Lukas, 19 tahun, mengaku sempat disuruh untuk mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dengan mengikuti skenario bokap Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. Hal ini Shane sampaikan saat ia memberi kesaksian untuk terdakwa Mario Dandy, 20 tahun, dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17 tahun.
"Untuk memberikan keterangan palsu yang katanya waktu dia (Mario) mau mukul David, itu David nonjok duluan, gitu," ucap Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan lebih detail pesan whatsapp yang ada dalam handphone Shane. Pesan-pesan ini dikirim Mario Dandy kepada Shane.
Mario: "Si David nonjok perut gw sebelum gw mukul dia."
Shane: "Yakin lu?"
Jaksa masih membaca pesan yang dikirim Mario Dandy kepada Shane Lukas: "Si David setelah gw suruh sikap tobat, dia kesel, terus tendang kaki gw, terus gw tendang. Kata bokap gw gitu."
Majelis hakim meminta penegasan mengenai siapa yang mengatakan hal itu.
"Kata bokap Mario," jawab Shane.
Jaksa pun kembali membacakan pesan dari Mario Dandy yang selanjutnya: "Mukul gw kena leher, terus gw tendang. Gw atur, gw suruh push up lagi."
Jaksa pun menanyakan soal kebenaran atas pesan dari Mario Dandy itu dan Shane mengiyakan.
"Itu HP saudara?" tanya hakim pada Shane.
Setelah mengiyakan, Shane mengaku kalau pagi-pagi saat baru bangun, ia pun langsung diminta memberi kesaksian untuk pembuatan BAP. Shane mengaku kalau ia tidak menuruti perintah Mario untuk mengubah keterangannya di BAP.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.