Home Hukum Pemborong ini Bantah Lakukan Suap, Jaksa Nyatakan Tetap pada Dakwaan

Pemborong ini Bantah Lakukan Suap, Jaksa Nyatakan Tetap pada Dakwaan

Palembang, Gatra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), M. Jauhari, membacakan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum ‎terdakwa Franco Nero Sisce Delgado dalam perkara suap dan gratifikasi.

‎Franco Nero adalah kontraktor yang melaksanakan paket kegiatan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Rawas Utara tahun Anggaran 2017.

‎Jauhari membacakan tanggapan atas eksepsi Tim Kuasa Hukum terdakwa Franco Nero dalam persidangan yang dipimpin hakim Sahlan Efendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (4/7).

Penuntut umum meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak seluruh dalil keberatan penasihat hukum terdakwa Franco Nero.

"Bahwa penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya mengatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak tepat,” katanya.

Menurut JPU, dalil tersebut terlalu ‎mengada-ada atau tidak berdasar sehingga dalil eksepsi terdakwa maupun penasihat hukumnya haruslah ditolak untuk seluruhnya. 

‎“Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Franco Nero Sisce Delgado tetap dilanjutkan,” katanya.

Usai JPU membacakan nota sanggahannya, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

JPU dalam perkara ini mendakwa Franco Nero Cisco Delgado telah memberikan atau sebagai pemberi uang sebesar Rp50 juta sebagai fee terkait proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara tahun 2017 senilai Rp1,4 miliar.

Menurut JPU, Franco Nero Cisco Delgado memberikan uang fee sejumlah Rp50 juta tersebut kepada Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PUPR yang sudah diadli terlebih dahulu dengan pembuktian sebagai penerima gratifikasi saat dilakukan OTT oleh Polda Sumsel.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Ardiansyah telah divonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Pengadilan menghukum dia 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

27