Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Ali Mukartono, menyampaikan, pihaknya segera memutuskan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton terhadap kepala daerah Buton Selatan (Busel).
Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/7), menyampaikan, pada Rabu pekan ini pihaknya akan memanggil tim jaksa pengawas dari Inspektorat V Kejagung yang menangani kasus tersebut untuk menyampaikan hasil kerjanya.
“Kita berikan sanksi jika terlapor [Kajari Buton] terbukti [melakukan pemerasan terhadap kepala daerah]," ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ini.
Ali menyampaikan, pihaknya tidak akan menolerir perbuatan oknum jaksa yang melanggar aturan dan arahan Jaksa Agung. Jika terbukti melakukan perbuatan yang dilaporkan, pihaknya akan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya dan menariknya ke Kejagung untuk proses lebih lanjut.
“Kita tunggu pembuktian dulu, biarkan tim bekerja, kalau ditanya ke terlapor pasti tak akan mengakui,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa proses tindak lanjut dugaan kasus pemerasan tersebut terus berjalan. “Proses pemeriksaan berjalan, kalau ditemukan pelanggaran etik atau pidana kita tindak tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, dan pejabat Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa.
Mereka melaporkan perbuatan oknum jaksa tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menyebut oknum jaksa itu menggunakan modus penanganan beberapa kasus korupsi dan meminta sejumlah uang agar prosesnya tidak dilanjutkan.
Dalam laporan tersebut, setidaknya telah diberikan uang sekitar Rp4,2 miliar. Belakangan pejabat pemda setempat tidak lagi sanggup memenuhi permintaan karena jumlahnya terus bertambah.