Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate menepis dakwaan jaksa penuntut umum bahwa proyek BTS 4G tanpa kajian dan hanya keinginan pribadi Plate. Kuasa hukum menyampaikan, proyek tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pengadaan BTS 4G 2021–2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata Dion Pongkor, salah satu kuasa hukum terdakwa Johnny G. Plate membacakan nota keberatan atas dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7).
Ia menyampaikan, arahan tersebut disampaikan beberapa kali, yakni pada rapat terbatas (Ratas) kabinet pada 12 Mei 2020, pukul 11.09 WIB melalui video conference mengenai percepatan transformasi digital pelaku UMKM.
Selanjutnya, arahan presiden dalam Ratas 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB juga melalui video conference tentang peta jalan pendidikan tahun 2020–2035.
Selanjutnya, arahan dalam rapat intern kabinet pada 29 Juli 2020 pukul 10.57 WIB di Istana Negara, Jakarta, terkait pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan Information Communication Technology (ICT).
Bukan hanya itu, lanjut Dion, ada juga arahan pada rapat internal 16 Juli 2020 di Istana Negara Jakarta mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021–2024. Terakhir pada Ratas Kabinet tanggal 3 Agustus 2020 tentang percepatan transformasi digital.
Menurutnya, Presiden Jokowi menyampaikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur ICT yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan. Satu BTS per desa atau kelurahan adalah prioritas yang harus dilakukan Kementerian ?Kominikasi dan Informatika (Kominfo).
Kuasa hukum Johnny G. Plate lainnya, Achmad Cholidin, menyampaikan, posisi kliennya dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementrian Kemkominfo adalah Pengguna Anggaran.
Johnny Plate, lanjut dia, telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo.
“Klien kami selaku menteri hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Kemenkominfo,” ujarnya.
Achmad Cholidin lebih lanjut menyampaikan, dalam pengadaan proyek BTS 4G ini, Johnny Plate menjadi Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019–2024.
“Telah melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran,” ujarnya.
Atas dasar itu, kata dia, seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo. Karena menjalankan tugas administrasi, klien kami selaku menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“Jadi apa yang menjadi tugas menteri? Misalnya kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, selanjutnya melalui Sekjen, lalu menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Sebatas proses administrasi itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Johnny G. Plate menerima uang Rp17.848.308.000 (Rp17,8 miliar) terkait proyek BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo.
Menurut JPU, perbuatan Johnny G. Plater bersama para terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun sebagaimana hasil audit atau perhitungan yang dilakukan oleh BPKP.
JPU mendakwa Johnny G. Plate dan lima terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.