Home Hukum Korupsi Masker Covid-19 Muratara, Disinyalir Negara Merugi Rp500 Juta

Korupsi Masker Covid-19 Muratara, Disinyalir Negara Merugi Rp500 Juta

Palembang, Gatra.com - Dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Musi Rawas yang bergulir sejak 2021 silam kembali memasuki babak baru dan dipastikan akan segera diadili dimeja hijau.

Hal tersebut diungkapkan kepala seksi bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Hamdan SH khusus Pada GATRA, Selasa (04/7) melalui sambungan telfon Via Whastaap.

Hamdan menegaskan kasus tersebut masih on progres bahkan sudah berstatus penyidikan dan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat, sementara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan LKPP Hasilnya, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 500 juta, atas penggadaan masker di Kabupaten Musi Rawas tersebut.

Bahka, diakui Hamdan hasil koordinasi dengan pimpinan, pihaknya kembali melakukan pendalaman terkait regulasi, konsultasi dengan auditor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Setelah itu, KejaksaanNegeri Lubuklinggau akan langsung melakukan ekspose internal, yang akan dilanjutkan ke ekspose ke publik."Hasil ekspose ke publik akan dilakukan sesegera mungkin, supaya ada kepastian hukum, yang jelas perkara terus berjalan, tersangka akan segera kita tetapkan,"jelasnya.

Diketahui sebelumnya pengungkapan perkara kasus pengadaan masker senilai Rp.3 milyar yang didanai bersumber dari bantuan Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UKM tahun anggaran 2020.

163