Palembang, Gatra.com - Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan Tol Kayuagung - Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar, Pete Subur dan Ansilah dituntut jaksa hukuman pidana masing-masing selama 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tipikor Palembang, (4/7).
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa I Pete Subur bersama-sama terdakwa II Ansila telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Pete Subur dan terdakwa II Ansila dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Selain itu penuntut umum juga menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti untuk terdakwa Pete Subur sebesar Rp 2,3 miliar sedangkan terdakwa Ansila sebesar Rp 300 juta.
Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa sudah pernah dihukum.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, advokad Supendi SH didampingi Awam SH penasehat hukum kedua terdakwa usai persidangan menyatakan tuntutan 10 tahun terhadap kliennya merupakan suatu ke zholiman dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang, Selasa pekan depan.
"Kami merasa klien kami ini dizolimi, selama saya mendampingi terdakwa kasus korupsi belum pernah dituntut setinggi ini, paling tinggi 5 tahun, ini sampai dituntut 10 tahun ini sangat Zholim pada sidang pekan depan kami akan menyampaikan nota pembelaan," ujar Supendi.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp. 5.765.780.041,00.