Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menyebut, Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dapat membuat penanganan wabah di masa depan dapat menjadi lebih komprehensif.
Nadia menilai, hal itu disebabkan oleh kondisi masyarakat Indonesia yang saat ini sudah belajar dari pengalaman untuk menangani pandemi Covid-19 yang menerpa Indonesia sejak awal 2020 lalu.
"Penanganan wabah dan KLB (Kejadian Luar Biasa) ini akan menjadi komprehensif, karena kita sudah belajar dari pandemi Covid-19, bahwa menjadi penting juga penanganan pasca daripada wabah dan kejadian luar biasa," ujar Siti Nadia Tarmizi dalam Forum Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (4/7).
Nadia pun mengatakan, RUU Kesehatan itu telah memuat kebijakan-kebijakan yang dianggap paling penting mengenai wabah dan KLB. Kebijakan itu pun dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase kewaspadaan, penanganan, hingga pascawabah.
"Kita tahu memang, kejadian luar biasa itu bisa kondisi pada penyakit menular maupun penyakit tidak menular, maupun kondisi kesehatan masyarakat tertentu, tapi kalau kita bicara wabah, itu pasti penyakit menular," ucapnya.
Nadia menguraikan, RUU Kesehatan tersebut nantinya juga akan mencakup kebijakan terkait tenaga kesehatan dalam penanganan wabah. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah memberi pelajaran untuk dapat memobilisasi tenaga kesehatan maupun masyarakat di luar sistem kesehatan yang ada, untuk dapat turut turun tangan dalam penanganan wabah.
"Artinya, bagaimana kita mengajak, misalnya mahasiswa yang masih sekolah pada saat pandemi Covid-19, ataupun kita merekrut lulusan-lulusan baru untuk kemudian mereka bisa memberikan bantuan terkait penanganan pandemi pada waktu Covid-19," katanya.
Nadia menuturkan, pihaknya saat ini tengah membentuk tim cadangan kesehatan sebagai salah satu bentuk transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM). Tim itu terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun relawan yang tertarik untuk ikut ambil andil dalam kondisi medis darurat di Indonesia.
"Di Rancangan Undang-undang Kesehatan yang baru ini, TCK (Tim Cadangan Kesehatan) ini sudah masuk," imbuh Nadia.
Selain itu, Nadia juga menjelaskan bahwa RUU Kesehatan tersebut juga mengatur kebijakan mengenai fasilitas kesehatan. Di mana, fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, diwajibkan untuk memberikan pelayanan dan penanganan, apabila terjadi wabah.
"Jadi aturannya sudah jelas. Kalau dulu, aturannya masih belum terlalu tertulis seperti apa. Jadi, kadang-kadang mungkin waktu pandemi Covid-19, kita tahu ada mungkin rumah sakit yang tidak mau menerima, misalnya pasien Covid-19, mungkin karena sarana-prasarana, dan sebagainya," kata Nadia.
"Tapi dengan adanya usulan kita, bahwa fasilitas kesehatan apapun juga, pemerintah dan swasta, itu wajib melakukan penanganan wabah ataupun kejadian luar biasa," pungkasnya.