Jakarta, Gatra.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lampung (AMPL) kembali akan melakukan aksi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi Rp1,5 miliar Bupati Lampung Utara (Lampura), BU.
Koordinator Aksi AMPL, Ahmad, dikonfirmasi pada Selasa (4/7), menyampaikan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di KPK untuk meminta lembaga antirasuah menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kita aksinya di tanggal 10, insyaallah kita akan aksi kembali ke KPK, kita mempertanyakan tindak lanjut laporan yang kami sampaikan tanggal 14 Juni kemarin,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan gratifikasi berupa pemberian uang sekitar Rp1,5 miliar kepada oknum auditor BPK Perwakilan Provinsi Lampung inisial F yang diduga melibatkan bupati Lampura.
Menurutnya, itu merupakan fakta persidangan Agung Ilmu Mangkunegara. Dalam persidangan tersebut, Wahyu menyebut nama Bupati Lampura dan salinan fakta persidangan tersebut telah diserahkan ke KPK.
“Di dalam fakta persidang, saksi Wahyu sebut nama Budi Utomo. Itulah yang kami desak KPK harus mengejar fakta yang lahir dari fakta persidangan,” ujarnya.
KPK harus mengusutnya agar fakta tersebut menjadi terang benderang. Terlebih lagi, kasus ini mendek setelah dilaporkan di Polres setempat. “Makanya, itu alasan kita bawa ke KPK. Ini harus diusut tuntas dan dibongkar oleh KPK,” katanya.
Ia menjelaskan, aksi yang akan dilakukan pihaknya merupakan upaya mendorong KPK untuk segera mengusut dugaan tersebut. Sedangkan saat dikonfirmasi yang bersangkutan sempat diperiksa KPK, menurutnya itu kemungkinan terkait kasus Bupati Lampura sebelumnya.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (28/10/2021), memeriksa Bupati Lampura, Budi Utomo, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura 2015–2019.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya menyampaikan, pemeriksaan berlangsung di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura. Selain Bupati, KPK juga memeriksa saksi-saksi lainya, yakni tiga orang ASN atau PNS, yakni Gunawan, Dicky Pahlevi Suudi, dan Bahrul Syah Alam serta ibu rumah tangga Desi Fitriani.