Pati, Gatra.com - Komisi C DPRD Pati sidak gudang filet ikan di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (4/7). Pasalnya, keberadaan gudang sangat mengganggu aktivitas masyarakat, lantaran lokasinya yang berada di tengah permukiman penduduk.
Wakil Ketua DPRD Pati, Muhammadun, mengatakan, masyarakat mengeluhkan bau anyir dari ikan yang menjadi bahan baku industri. Tidak hanya itu, limbah juga dikeluhkan masyarakat. Sehingga pihaknya turut menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menguji PH air dan uji kelayakan limbah.
"Ini adalah aduan masyarakat, yang merasa terganggu dengan bau menyengat dari gudang filet ikan ini. Mediasi yang beberapa kali dilakukan juga tidak ada hasil," ujarnya di lokasi.
Lokasi gudang yang berdekatan dengan lokasi Madrasah Ibtidaiyah (MI) turut disorot. Muhammadun pun merekomendasikan penutupan usaha filet tak berizin tersebut, dalam waktu dekat.
"Kami secepatnya merekomendasikan untuk menutup gudang filet ini. Selain tidak berizin, gudang ini juga tidak peruntukannya untuk usaha," jelasnya.
Wildanu Khaladun, pemilik usaha filet yang dipermasalahkan, menganggap, apa yang dilakukan anggota DPRD Pati tidak memenuhi rasa keadilan. Mengingat, gudang filet ikan di Banyutowo jumlahnya cukup banyak, dan tidak hanya miliknya saja.
"Kenapa hanya tempat usaha saya saja. Sementara di sini banyak gudang dengan usaha dan jenis ikan yang sama pula. Di sini ada delapan gudang filet. Ini kan tidak adil," keluhnya.
Ditambahkan, ia juga telah membuat saluran pembuangan limbah yang langsung mengarah ke laut. Ia menganggap, persoalan bau menyengat tidak berasal dari gudangnya. "Memang untuk perizinan saya sedang mengurusi. Tapi hingga saat ini, memang belum keluar izinnya," tukas Wildanu.