Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menjebloskan Indra Tarigan, terpidana perkara pencemaran nama baik putri Nikita Mirzani ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
“Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Selasa (4/7).
Ia menjelaskan, terpidana Indra Tarigan dijebloskan ke hotel jeruji besi setelah ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta serta Tim Jaksa Eksekusi Kejari Jaksel pada siang tadi, sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Kejati DKI Jakarta.
“Berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Indra Tarigan,” katanya.
Ketut menjelaskan, pada saat diamankan, terpidana Indra Tarigan meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh tim tanpa ada proses pemaksaan.
Indra Tarigan yang merupakan advokat kelahiran Kaban Jahe, Sumatera Utara (Sumut) yang tinggal di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Jakarta Selatan itu sempat mengulur-ulur waktu untuk dieksekusi ke Lapas.
“Yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu. Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, terpidana dilakukan penahanan,” ujarnya.
Eksekusi terhadap Indra Tarigan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti putusan perkara yang membelitnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukannya dan JPU Kejari Jaksel.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022,” katanya.
Berdasarkan putusan tersebut, Indra Tarigan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menghukum 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan serta membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.