Home Hukum Dua PMI NTB Disiksa di Libya, Aparat Penegak Hukum Diminta Pengusutan Tuntas

Dua PMI NTB Disiksa di Libya, Aparat Penegak Hukum Diminta Pengusutan Tuntas

Mataram, Gatra.com -  Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) disiksa oleh majikannya saat bekerja di Libya. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah pengakuan korban tentang penyiksaan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, H Bambang Kristiono (HBK), mendapat informasi tentang kasus tersebut dari perwakilan keluarga korban yang datang ke kantornya. HBK menyanggupi untuk  mengurus masalah ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

"Saya sampaikan kepada mereka, kalau memang belum ada yang mengurusnya. Insya Allah, akan saya ikhtiarkan. Kebetulan Kemenlu RI adalah salah satu mitra saya di Komisi 1 DPR RI," papar HBK dalam keterangan resminya diterima Gatra.com, Selasa (4/7).

Selanjutnya dia menghubungi pihak Kemenlu RI dan Kedubes RI di Tripoli, Libya, untuk meminta perhatian serius terhadap kasus penyiksaan tersebut. Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, pemulangan kedua PMI tersebut dapat dilakukan lebih cepat dari perkiraan. HBK menjemput langsung kedua PMI saat tiba di Indonesia.

Menurut laporan dari keluarga korban bahwa masih banyak PMI dari NTB yang nasibnya tidak jelas di luar negeri. HBK berharap ada bantuan pemulangan oleh Pemerintah Indonesia dan mengajak semua pihak untuk mencari informasi tentang kondisi mereka.

HBK menekankan pentingnya sinergi dari semua pihak dalam pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Ia mengajak pemerintah dan masyarakat NTB untuk terlibat secara aktif dalam penyelesaian masalah TPPO ini.

 Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, mendukung langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus TPPO dan menugaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB untuk bertindak tegas. Gubernur NTB juga menyampaikan pentingnya sosialisasi agar masyarakat tidak beranggapan bahwa semua masalah TPPO berasal dari NTB. Ia mendorong korban untuk melaporkan kasus ini kepada penegak hukum.

131