Jakarta, Gatra.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina kecewa pada Jaksa Penuntut Umum yang dinilai mengabaikan adanya ancaman penembakan dari terdakwa Mario Dandy (20) kepada anaknya, David (17).
Ia menyampaikan kekecewaannya setelah menyaksikan langsung pemeriksaan saksi Anastasia Pretya Amanda (20) dalam sidang lanjutan yang juga melibatkan terdakwa Shane Lukas (19).
"Tadi si Amanda juga menyampaikan tentang ancaman tembak. Itu sama sekali gak di-notice sama JPU, malah sibuk ke motif ini itu," ucap Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/7).
Ayah David Ozora juga mengatakan, pihaknya tidak merasa adanya keberpihakan JPU kepada korban. Saat memberikan kesaksiannya, Jonathan mengatakan, ia telah meminta agar JPU menggali tentang ancaman penembakan yang buktinya jelas dan juga sudah dipegang oleh JPU.
Baca Juga: Meski Masih di ICU, Ayah David Ozora Sebut Kondisi Anaknya Sudah Lebih Baik
"Kita ya sebagai korban merasa sepertinya, kalau begini terus kita bisa tempuh sesuatu yang lain karena kita sudah mengikuti secara aturan hukum," kata Jonathan lagi.
Dalam persidangan, Amanda pun sempat menyebut soal ancaman penembakan yang diterima David. Hal ini ia sampaikan ketika ditanya mengenai hubungannya dengan Mario Dandy dan bagaimana Amanda bisa berkomunikasi dengan David.
Amanda menceritakan, David menghubunginya melalui nomor yang tidak dikenal. Setelah David memperkenalkan diri, Amanda mengatakan kalau David mengaku diancam oleh Mario.
Baca Juga: Lima Saksi Hadir untuk Sidang AG, Ayah dan Paman David Beri Kesaksian
"Dia bilang, katanya ditelepon, David kalau bohong diancam, ditembak sama Mario," ucap Amanda menirukan David dalam komunikasi mereka saat itu.
Selama persidangan, soal ancaman tembak memang hanya satu kali diungkapkan dan itu hanya dari ucapan langsung Amanda. Bukan dari pertanyaan JPU ataupun para penasehat hukum terdakwa.
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini juga menyayangkan hal ini. Pihaknya mengatakan, ancaman penembakan ini merupakan bagian paling krusial dalam proses perencanaan yang berujung pada penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Hak AG Dipastikan Terpenuhi
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.