Home Hukum KPK Segera Sidangkan Perkara Proyek Pembangunan IPDN

KPK Segera Sidangkan Perkara Proyek Pembangunan IPDN

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka Dudy Jocom (DJ) beserta barang bukti dari Tim Penyidik ke Jaksa KPK.

“Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu proyek pembangunan IPDN di Rohil, Minahasa dan Gowa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/7).

Penyerahan tersebut setelah Tim Jaksa memeriksa seluruh unsur dugaan kerugian negara yang diakibatkan perbuatan tersangka DJ dimaksud, telah terpenuhi sehingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Tidak dilakukan penahanan karena tersangka dimaksud masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya,” tambah Ali.

Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp40,8 M dari PT Hutama Karya

“Sebagaimana ketentuan, Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya.

Diketahui Dudy Jocom berulang kali ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan kampus IPDN di sejumlah wilayah di Indonesia. Dudy diduga mengatur tender proyek dengan meminta fee dari para kontraktor. Terbaru dirinya juga terlibat pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam perkara ini Dudy Jocom menyelewengkan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Akibat ulahnya negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 34 miliar dari proyek senilai Rp 91,6 miliar itu.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK pada Juni 2011, Dudy bertemu dengan Senior Manager (SM) Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim dan disepakati bahwa yang akan mengerjakan proyek pembangunan kampus IPDN Bukit Tinggi Agam adalah PT Hutama Karya, sehingga dokumen penawaran untuk peserta lelang lainnya dibuatkan oleh PT Hutama Karya.

Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem Penilaian Evaluasi Administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya dengan harga penawaran Rp125,686 miliar.

Baca Juga: Jaksa KPK : Ada Kejanggalan dalam Lelang Proyek IPDN

Dudy Jocom juga diduga juga mengatur pembagi proyek, yakni PT Waskita Karya (PT WK) menggarap IPDN Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya (PT AK) untuk proyek IPDN Sulawesi Utara. Atas pembagian proyek ini, Dudy Jocom meminta fee sebesar 7%.

Meski proyek belum selesai, sudah diminta dilakukan pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulsel dan Sulut agar dana dapat dibayarkan kepada kedua perusahaan penggarap proyek.

Dari kedua proyek tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian total Rp21 miiliar yang dihitung dari kerugian volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, yakni IPDN Sulsel sekitar Rp11,18 miliar dan IPDN Sulut sekitar Rp9,378 miliar.

67