Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bagian keuangan Sastradikarya Law Firm, Hardianko kemarin, Senin (3/7). Pemeriksaan saksi tersebut terkait kotupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
“Saksi hadir dan antara lain didalami pengetahuannya terkait dugaan pertemuan dan permufakatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/7).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, permufakatan tersebut diduga berkaitan dengan tersangka Dadan Tri Yudianto yang akan melobi perkara Heryanto Tanaka di MA dan selanjutnya akan turut diurus Tersangka Hasbi Hasan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dari Pegawai Mahkamah Agung yang tidak lain adalah Staff Hasbi Hasan yakni Tri Mulyani.
“Staf dari tersangka Hasbi Hasan dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/6).
Selain itu, Tri Mulyani juga dikonfirmasi oleh tim penyidik mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas atasannya tersebut di beberapa tempat. Sementara saksi lainnya, Jaksa bernama Dody W Leonard Silalahi, dimintai penjelasan tentang pertemuannya dengan Hasbi Hasan serta beberapa pihak lainnya pasca OTT MA oleh KPK.