Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjawab permohonan praperadilan tersangka penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
“Tanggal sidang Selasa 4 Juli 2023, agenda Jawaban Termohon (KPK),” seperti dikutip dari Laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang 03 pada pukul 13.30 WIB. Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengeklaim penetapan tersangka terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi KPK.
“Membuktikan adanya keraguan atau membuktikan adanya ketidakyakinan Termohon (KPK),” kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, di Jakarta, Senin (3/7).
Diberitakan sebelumnya, TimMaqdir Ismail menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tidak berdasarkan kepada alat bukti yang sah.
“Sehingga kami menganggap bahwa penetapan beliau sebagai tersangka ini bukan hanya prematur, tetapi juga tidak ada bukti permulaan,” ujar Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, Senin (3/7).
Tak hanya itu, Maqdir menilai bahwa KPK terkesan terburu-buru dalam menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.