Jakarta, Gatra.com - Anastasia Pretya Amanda (20) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggunakan kursi roda untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita menegaskan bahwa kehadiran kliennya bukan karena dipanggil paksa oleh pihak pengadilan.
"Tidak ada surat yang bunyinya panggil paksa," ucap Enita di depan ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (4/7).
Enita menjelaskan, dirinya sempat berkomunikasi langsung dengan pihak JPU untuk meminta surat pemanggilan ketiga yang ditujukan kepada Amanda. Kuasa hukum pun menjelaskan, Amanda sendiri yang ingin hadir di PN Jaksel hari ini.
"Alhamdulillah, Amanda walau sakit-sakit karena tiga minggu mau operasi. Jadi, mending sekarang, dipercepat lebih baik. Jadi, jangan menunda-nunda lagi kata Amanda," ucap Enita lagi.
Dalam persidangan hari ini, Amanda akan memberikan keterangan. Tapi, karena masih sakit, kuasa hukum menyatakan, kliennya akan dibantu dengan catatan tertulis.
"Kronologis tertulis tadi untuk mem-back up Amanda. Suka sesak napas sekarang ini," kata Enita.
Kuasa hukum pun menjelaskan, isi kronologis tersebut sama dengan pernyataan Amanda dalam BAP atau persidangan sebelumnya. Tapi, Enita mengatakan, ada beberapa keterangan tambahan yang mungkin dibacakan.