Home Hukum Bidik Calon Tersangka Impor Emas, Kejagung Periksa 3 Mantan Senior Manager Marketing Antam

Bidik Calon Tersangka Impor Emas, Kejagung Periksa 3 Mantan Senior Manager Marketing Antam

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga mantan Senior Manager Marketing PT Antam Tbk. untuk membidik calon tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi atau kerap disebut impor emas tahun 2010–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (3/7), menyampaikan, ketiga orang tersebut yakni M, Senior Manager Marketing periode 2015–2017; ID periode 2019–2020, dan YP periode 2017–2018.

Selain tiga mantan Senior Manager Marketing, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa mantan Senior Manager Business Support PT Antam, Tbk. periode 2019–2022, DIM.

Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid) Non-Perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2015–2016, PK; dan Direktur CV Citra Tio Mandiri, K.

Kejagung juga memeriksa tiga orang dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, yakni ESW, MR, dan DNS. Mereka selaku staf pada kantor tersebut.

Ketut menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa kesembilan orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha atau kerap disebut impor emas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Senin (15/5), mengatakan, pihaknya belum bisa membuka konstruksi kasus impor emas ini karena masih dalam tahap penyidikan umum.

“Mohon maaf saya belum bisa menjelaskan, [penyidikan] baru kita mulai. Namun secara garis besarnya bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuanya tidak sebagaimana mestinya,” kata dia.

Akibat tindakan atau perbuatan tersebut, lanjut Kuntadi, menimbulkan kerugian negara. Namun untuk berapa jumlahnya, belum bisa disampaikan ke publik. “Mohon ditunggu, kami belum bisa membuka terlalu banyak karena kasus ini sedang mulai berjalan,” ucapnya.

Kuntadi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor emas sebelumnya yang diduga terjadi di Antam menjadi bagian dari perkara yang dievaluasi pihaknya. Jika kasus impor emas sebelumnya ada kaitannya dengan kasus impor emas yang baru dinaikkan ke penyidikan, maka penanganan kasusnya kemungkinan akan digabungkan. “Kalau tidak, kita jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi ulang apakah ada dua kasus impor emas, Ketut membenarkan. ”Ada dua kasus penyidikan yang sedang berjalan. Yang lama [Antam] iya, yang baru iya,” katanya.

Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, dan Surabaya.Ketut pada Jumat (11/5/2023), mengatakan, penggeledahan terkait kasus dugaan ?korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022.

“Penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok; Pondok Aren, Tangerang Selatan; dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” katanya.

Penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud dari hasil penggeledahan di beberapa tempat tersebut.

Penggeledahan atau upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut merupakan langkah awal setelah menaikkan kasus dugaan korupsi usaha komoditi emas tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (10/5/2023).

“Menaikkan kasus tersebut ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” ujarnya.

Sedangkan kasus dugaan impor emas terdahulu yang ditangani Kejagung, yakni terkait impor emas batangan dari Singapura yang diduga melibatkan oknum petinggi Antam dan Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

819