Musi Rawas, Gatra.com --Usai mengamankan pelaku penimbunan BBM ilegal, tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Koramil Muara Kelingi dan Satpol PP Damkar akhirnya melakukan pembongkaran gudang BBM pinggir jalan lintas Muara Beliti-Muara Kelingi di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumsel pada Senin (3/7).
Gudang tersebut diduga tempat pengoplosan BBM jenis pertalite bersubsidi yang berada di belakang rumah pelaku inisial RR (20). RR sudah diamankan polisi sementara seorang pelaku lagi berhasil kabur dan saat ini tengah dilakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP M. Indra Parameswa mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menangkap dan menggeledah pelaku pada, Jumat (16/6) lalu sekitar pukul 00.15 WIB.
"Jadi saat ini kita bongkar gudangnya. Karena pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti lebih kurang 1.700 liter BBM jenis pertalite bersubsidi pemerintah yang dioplos minyak mentah. Selain itu dioplos juga dengan menggunakan bahan campuran lainnya," ungkapnya.
Hasil penangkapan diamankan pula barang bukti 2 derigen bahan bakar minyak Pertalite, 2 derigen bahan bakar minyak bumi hasil sulingan, 1 botol aqua ukuran 1 liter yang berisikan minyak hasil sulingan yang sudah dicampur pewarna hijau (solvent briliant grenn).
Kemudian mengamankan 1 kaleng berisikan pewarna Solvent Briliant Green, 1 kaleng berisikan pewarna Solvent Yellow dan 1 buah corong warna hijau.
"Kita mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi maupun non subsidi, karena jelas tindakan itu melanggar hukum sesuai dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegasnya.
Kasat menambahkan, kepada masyarakat kiranya untuk menggunakan atau pendisitribusian BBM bersubsidi ini dengan sebaiknya. Apabila menggunakan BBM dengan tidak melakukan pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana, maka dalam hal ini termasuk ikut membantu perekonomian negara.
"Perkara ini tetap dilanjutkan hingga bergulir ke pengadilan. Kita juga akan terus melakukan penindakan bagi pelaku maupun oknum yang terlibat dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi," tutupnya.