Jakarta, Gatra.com- Semakin jauh terlibat dalam pertambangan di Papua, Purnawirawan TNI, Paulus Prananto kekeuh tidak lapor ke direksi saat ia sendiri masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM) yang merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera yang mayoritas sahamnya milik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam persidangan yang melibatkan Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras, Fatia Maulidiyanti, Paulus Prananto mengaku, cukup besar dana yang ia gelontorkan untuk proyek ini. "Itu adalah inisiatif saksi pribadi. Risikonya ya saksi yang membiayai. Ada (pakai uang pribadi)," ucap Paulus Prananto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (03/7).
Paulus Prananto lebih dahulu mengaku kalau keterlibatannya di pertambangan Papua merupakan inisiatif pribadinya untuk membantu PT Madinah Quarrata'ain (PT MQ) dalam hal mengurus izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan pencapaian status clean and clear (CNC) dari bidang ESDM daerah maupun pusat.
Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan dana pribadinya, Paulus terlihat lebih tergesa-gesa dan emosinya lebih bergejolak daripada beberapa pertanyaan sebelum. Paulus enggan menyebutkan total biaya yang digunakan, tapi ia sempat menyebut kalau totalnya di atas miliaran rupiah.
Tindakan Paulus Prananto yang awalnya dikatakan untuk membantu, ditegaskan kembali bahwa hal ini tetaplah kegiatan bisnis. Paulus sempat mengatakan: "Maka saksi bersama teman-teman yang membiayai secara pribadi proses IUP tadi sudah sepatutnya menurut saksi, mendapat pembayarannya dari PT MQ."
Dana yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan pada November dan Desember 2016 hingga status CNC sudah ditetapkan ini antara lain untuk biaya transportasi, penginapan, biaya mengirim tim ke Papua untuk menyelesaikan proses kesepakatan, dan lain-lain.
"Orang bisnis itu kan kecuali mendapat untung, jangan berpikir hanya mencari untung, tapi risiko kan ada dan saya menerima risiko itu," kata Paulus Prananto.
Purnawirawan TNI ini mengatakan, dirinya tidak merasa bersalah jika menilai ia dan teman-teman berhak menerima sejumlah pembayaran. Pasalnya, ia dan tim sudah mengurus proses pendapat IUP untuk PT MQ. Selama menjalankan proses ini, Paulus mengatakan jika PT Toba Sejahtera tidak pernah sekalipun menawarkan bantuan untuk inisiatif pribadinya ini.
Paulus pun mengaku, sejak awal ia punya inisiatif untuk membantu PT MQ sampai momen ketika ia harus menggunakan dana pribadi untuk proyek yang berlangsung, Paulus tidak pernah melapor kepada direksi atau manajemen dari PT Toba Sejahtera. "Tidak. Saksi adalah urusannya dengan PT MQ," tegas Paulus.