Jakarta, Gatra.com – Bareskrim Polri menyatakan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama Islam.
"Kesempatan ini kami menyampaikan bahwa hari ini kita melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait laporan yang ada, yaitu adanya laporan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/7).
Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan sebanyak 26 pertanyaan kepada Panji Gumilang. Panji mampu menjawab seluruh pertanyaan itu.
"Adapun materi pertanayan mengenai sejarah Al-Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanayan kami," sebutnya.
Lebih lanjut Djuhandani menyampaikan, setelah memeriksa Panji, pihakanya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Hasilnya, Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok [Selasa], kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," pungkasnya.