Home Hukum Majelis Hakim PN Jaksel Panggil Paksa Mantan Pacar Mario Dandy, Amanda Pretya

Majelis Hakim PN Jaksel Panggil Paksa Mantan Pacar Mario Dandy, Amanda Pretya

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil paksa Mantan pacar Mario Dandy, Amanda Pretya (20). Panggilan paksa dilakukan karena Amanda kerap mangkir saat diminta hadir untuk memberikan kesaksian.

Pemanggilan ini terkait pemeriksaan saksi untuk sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) yang dilakukan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang akan digelar Selasa besok (04/7). 

Baca Juga: Mantan Pacar Mario Dandy, Amanda Mangkir Lagi, JPU Minta Panggil Paksa

"Majelis sudah keluarkan penetapan untuk hadirkan saksi atas nama Amanda dengan memperhatikan hasil assesment dokter kejaksaan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto melalui pesan WhatsApp pada Senin, (03/7).

Djuyamto mengatakan, surat panggilan paksa untuk Amanda diterbitkan pada hari ini. 

Belum ada konfirmasi dari Penasehat Hukum Amanda terkait penerimaan surat panggilan ini.

Baca Juga: Amanda Bantah jadi Pembisik Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap DO

Sebelumnya, Amanda tidak hadir untuk memberikan kesaksian lantaran masih sakit batu ginjal. Namun, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk memanggil paksa Amanda karena riwayat penyakit yang diberikan tidak menjelaskan spesifik batu ginjal, yang diderita mantan pacar Mario Dandy ini.

Kuasa Hukum Amanda Pretya, Erick F Sibuea yang sempat hadir di PN Jaksel pada persidangan lalu, mempertanyakan sikap JPU yang terus memaksa kliennya hadir di persidangan. 

Erick mempertanyakan alasan JPU mencurigai riwayat penyakit Amanda karena pihaknya sudah memberikan surat keterangan dari rumah sakit.

39