Home Info Beacukai Bea Cukai Tegal Gelar Pemusnahan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tegal Gelar Pemusnahan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Tegal, Gatra.com – Bea Cukai adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki fungsi sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector. Sebagai community protector atau pelindung masyarakat, Bea Cukai Tegal gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa rokok ilegal sejumlah 8,2 juta batang, pada Kamis (22/06/2023). 

“Peran  pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” ujar Kepala Bea Cukai Tegal, Yudi Hendrawan.

Kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut penerbitan surat persetujuan pemusnahan BMN dari Menteri Keuangan RI melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-57/MK.6/KN.4/2023 tanggal 01 Maret 2023.

BMN yang dimusnahkan berasal dari 71 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tegal selama periode 2 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut adalah Rp9.460.305.380 dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp6.058.594.501 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.

Yudi mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin shredder dan kemudian dibakar. “Pemusnahan BMN dilaksanakan dengan penghancuran dan pembakaran bekerjasama dengan PT Indocement Tunggal Perkasa sebagai komitmen dukungan terhadap program Reuse Reduce dan Recycle," imbuhnya.

BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai merupakan wujud sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal, seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.

"Kegiatan dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, pertukaran informasi maupun pelaksanaan operasi bersama. Hal tersebut merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal baik barang larangan atau pembatasan maupun barang kena cukai ilegal," pungkas Yudi.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI