Jakarta, Gatra.com – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, angkat bicara terkait dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menerima aliran dana senilai Rp27 miliar.
Kuntadi mengatakan, jika informasi tersebut benar adanya, hal tersebut di luar dari kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut diungkapkan Kuntadi setelah Dito selesai menjalani pemeriksaan selama 2 jam lebih di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (3/7). Dito datang ke Gedung Bundar Kejagung pada pukul 12.59 WIB dan keluar pada pukul 15.30 WIB.
“Namun, yang jelas bahwa peristiwa tersebut toh kalau benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan,” kata Kuntadi.
Meski demikian, Kuntadi tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan Menpora tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa konstruksi hukum pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara waktu telah selesai.
Menurut Kuntadi, ada kaus lain di luar kasus korupsi ini yang menyangkut pengumpulan dan pemberian sejumlah uang terkait pengendalian penyidikan dalam kasus ini.
“Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menanganani atau mengendalikan penyidikan ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5,” katanya.
"Ya, akan dibedakan itu [kasus BTS dan dugaan penerimaan aliran dana]. Jadi kami terikat dengan tempus dan locus [kasus BTS],” ujarnya.
Kuntadi juga menegaskan bahwa dugaan penerimaan aliran dana senilai Rp27 miliar tersebut juga belum dapat dipastikan benar adanya.
“Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Ya makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi, jangan dicampuradukkan,” katanya.
Sebelumnya, Dito sapaan akrabnya tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 12.59 WIB dan keluar pada pukul 15.30 WIB. Dito mengenakan pakaian kaus putih dengan jaket hitam, lengkap dengan topi berwarna merah.
Kemudian, pada Senin siang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pria kelahiran 1990 tersebut diperiksa terkait dengan pengembangan dari beberapa hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan dari beberapa tersangka.
“Surat dakwaan dari benerapa saksi yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka atau yang sekarang menjadi terdakwa IH [Irwan Hermawan] yang nanti disidangkan tanggal 4 besok [Selasa],” kata Ketut kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, mantan Menkominfo Johhny G Plate, orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama (WP), dan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), dan Muhammad Yusrizki (YUS).