Jakarta, Gatra.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, menghadiri pemeriksaan klarifikasi sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama Islam.
Berdasarkan pantauan Gatra.com, Panji tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.49 WIB, Senin (3/7). Dia dikawal ajudan pribadinya yang mencoba menghalangi-halangi awak media.
Keributan pun sempat pecah, aksi saling dorong antara awak media dengan pengawalan pribadi Panji pun terjadi. Sejumlah awak media pun kena sikut hingga terjatuh.
Panji terlihat mengenakan setelan baju kemeja warna biru dongker dengan mengenakan peci warna hitam. Ia pun bungkam, hanya tersenyum dan beberapa kali mengacungkan jempol kepada awak media.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut Panji sudah mengonfirmasi kehadirannya siang ini.
"Klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang yang dipanggil hari ini jam 10 tadi sudah dikonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar jam 13.00 WIB -14.00 WIB yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi," kata Djuhandhani hari ini.
Djuhandhani menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji atas laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.
"Kemudian proses yang sedang berjalan penyidik saat ini sedang melaksanakan penyelidikan," ujarnya.
Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam indonesia," kata Ken kepada awak media, Selasa (27/6).
Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an bukan merupakan firman Tuhan.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.
"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.
Laporan terhadap Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat (23/6).
Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.