Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengklaim penetapan tersangka terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi KPK.
“Membuktikan adanya keraguan atau membuktikan adanya ketidakyakinan Termohon (KPK),” kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, di Jakarta, Senin (3/7).
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan klaim penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tidak berdasarkan kepada alat bukti yang sah.
“Sehingga kami menganggap bahwa penetapan beliau sebagai tersangka ini bukan hanya prematur, tetapi juga tidak ada bukti permulaan,” ujar Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, Senin (3/7).
Tak hanya itu, Maqdir menilai bahwa dalam penetapan Hasbi Hasan, KPK terkesan terburu-buru.
“Pada titik ini, Termohon (KPK) terindikasi tidak mampu membedakan mana yang merupakan barang bukti dan mana yang termasuk alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” tambah Maqdir.
Ia juga mengatakan, bahwa patut diduga penetapan tersangka Sekma tersebut ialah dari keterangan saksi-saksi dalam perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera. Ia menegaskan, bahwa sebelum sesorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka.