Home Hukum Dua Pejabat PT Kereta Api Properti Manajemen Didakwa Memberi Suap Rp1,1 Miliar

Dua Pejabat PT Kereta Api Properti Manajemen Didakwa Memberi Suap Rp1,1 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Vice President PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono dan Direktur Utama PT KAPM periode Juli 2020—Januari 2023 Yoseph Ibrahim didakwa memberi suap Rp1,125 miliar. Suap itu diberikan kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa KPK Andi Ginanjar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Tak hanya itu, Parjono dan Yoseph juga disebut menyuap Staf Teknis PPK 4 yakni Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetyo sebesar Rp240 juta. Hal itu untuk melakukan asistensi/pendampingan kepada PT KAPM agar dokumen spesifikasi teknis dan dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan pengadaan karena dokumen pengadaan yang disusun oleh Tim PPK akan menjadi acuan bagi kelompok kerja (pokja) untuk menyusun Dokumen Pemilihan Pokja.

Adapun suap yang diberikan terhadap Harno dan Fadliansyah dengan maksud agar PT KAPM dimenangkan dalam paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Sedangkan suap terhadap Hamdan sebesar Rp40 juta terkait dengan asistensi atau pendampingan pengaturan lelang pekerjaan 6- Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.

Edi Purnomo selaku Ketua Pokja disuap terkait pengadaan pekerjaan 6 perlintasan Wilayah Jawa dan Sumatera pada tahun anggaran 2022 sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.

Sementara Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 sejumlah Rp100 juta menerima suap lewat Hamdan.

Atas perbuatannya, Parjono dan Yoseph didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

90