Home Hukum Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (kejagung) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (3/6).

Menurut pantauan Gatra.com, Dito sapaan akrabnya tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 12.59 WIB. Dito mengenakan pakaian kaos putih dengan jaket hitam, lengkap dengan topi berwarna merah.

Namun, saat memasuki Gedung Bundar Dito tidak berkomentar apapun kepada Wartawan dan langsung masuk ke dalam Gedung untuk melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Kejagung dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Dito terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Tahun 2020-2022.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, yang mengatakan Dito akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dari informasi tim penyidik, hari ini betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga, menurut jadwal sekitar jam 09.00, harapan kami bisa datang tepat waktu,” kata Ketut dalam keterangan resminya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka di antaranya: Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, mantan Menkominfo Johhny G Plate, orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama, Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), dan Muhammad Yusrizki (YUS).

71