Home Hukum Kuasa Hukum Klaim Penetapan Tersangka Hasbi Hasan Tidak Berdasar Alat Bukti yang Sah

Kuasa Hukum Klaim Penetapan Tersangka Hasbi Hasan Tidak Berdasar Alat Bukti yang Sah

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan mengeklaim penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasarkan kepada alat bukti yang sah.

“Sehingga kami menganggap bahwa penetapan beliau sebagai tersangka ini bukan hanya prematur, tetapi juga tidak ada bukti permulaan,” ujar Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail di Jakarta, Senin (3/7).

Tak hanya itu, Maqdir menilai bahwa KPK terkesan terburu-buru dalam menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.

“Pada titik ini, Termohon (KPK) terindikasi tidak mampu membedakan mana yang merupakan barang bukti dan mana yang termasuk alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” tambah Maqdir.

Ia juga mengatakan, bahwa patut diduga penetapan tersangka Sekma tersebut hanya dari keterangan saksi-saksi dalam perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera. Ia menegaskan, bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka.

“Nah ini satu proses yang tidak dilakukan dalam perkara ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Gugatan yang dilayangkan Hasbi termuat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.

“Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," mengutip sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu (27/5).

58