Batang Hari, Gatra.com - Sosok mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah periode 2021-2022, kian menghantui kalbu pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Ilhamuddin. Wajar saja, lelaki berinisial MK ini dikonfirmasi Gatra.com mengaku sedang berada di luar kota sewaktu Badan Anggaran (Banggar) DPRD menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Politisi PKB 48 tahun kelahiran Mersam itu tak patah arang. Ia berujar agenda pemanggilan MK dijadwalkan pada Jumat 7 Juli 2023. Klarifikasi MK atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi begitu penting bagi DPRD.
"Hari Jumat (jadwal pemanggilan MK)," kata Ilhamuddin melalui pesan WhatsApp menjawab konfirmasi Gatra.com, Senin (3/7).
Apa langkah Dewan ketika MK mangkir lagi hari Jumat nanti? Ilhamuddin cuma menjawab singkat dan padat. "Panggil terus," ujarnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Ilhamuddin sudah meminta Sekda M. Azan selaku Ketua TAPD menghubungi MK guna hadir. Sayangnya, hingga rapat rampung Selasa (27/6) kemarin, MK tak juga menampakkan batang hidungnya.
Belakangan, lelaki berinisial MK ini jadi buah bibir lantaran BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan penyalahgunaan duit iuran BPJS Kesehatan Pegawai Pemerintah non-ASN, Da'i dan Guru PAMI.
"Yang bersangkutan tak ada, kita jadwalkan kembali berkenaan dengan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari," kata anak buah Cak Imin geleng-geleng kepala.
Dalam LHP BPK ini, kata Ilhamuddin tertulis; memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kabag Perencanaan dan Keuangan periode Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022 yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan kas serta tidak segera mengembalikan ke bendahara pengeluaran.
"Rekomendasi BPK seperti itu. Selanjutnya memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah tahun 2022," ujarnya membacakan rekomendasi BPK.
"Berarti ada dua oknum di sini kan, ada dua oknum. Yang ingin saya tahu, apa kira-kira sanksinya pak Ketua TAPD. Kira-kira sanksi yang teringan, kemudian sanksi yang terberat," katanya.
Ilhamuddin melihat adanya potensi pidana akibat kelakuan dua oknum anak buah M. Azan selaku pimpinan tertinggi aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya dengan aparat penegak hukum.
"Tentunya ini di luar wewenang kita bersama, baik itu TAPD maupun DPRD. Biarlah ini pihak aparat penegak hukum yang tahu persis," ucapnya.
"Jadi yang ingin kami tahu, kira-kira sanksi teringan dan terberatnya apa ini?" tanya Ilhamuddin.
Sekda Batang Hari secara tegas menjawab akan memberikan sanksi sesuai rekomendasi BPK. Azan mengakui sanksi tersebut belum diberikan. Alasannya belum ada rapat dengan tim berkenan penjatuhan disiplin.
"Ada timnya dan ada SK. Tapi mudah-mudahan sampai menjelang akhir masa tindak lanjut ini, tetap akan kita jalankan rekom BPK ini," jawabnya.
Berkenaan dengan sanksi yang akan diberikan, tentu paling ringan adalah teguran tertulis, semacam surat pernyataan. Intinya yang bersangkutan tidak mengulangi, tapi penentuan sanksi adalah tim.
"Bukan saya, Azan selaku Sekda memberikan penjelasan itu. Sanksi terberatnya, tentu pemecatan dari ASN. Tapi sanksi ringan, sedang, berat, saya belum dapat memberikan itu, tetap tim yang akan menjalankan itu," ujarnya.
"Kami mohon waktu sampai 60 hari ke depan, mudah-mudahan tim penjatuhan disiplin akan melakukan rapat terhadap dua orang berinisial yang pak Waka inisialkan tadi. Terima kasih," imbuh.
Rapat DPRD bersama TAPD dalam ruang Banggar, cuma dihadiri Ketua TAPD M. Azan. Sedangkan pemilik jabatan tinggi dalam struktur TAPD cuma mengirim kepala bidang.
Berdasarkan penelusuran GATRA, mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah periode 2021 sampai dengan 2022, bernama Muhamad Kadhafi. Dia kini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Kadhafi merupakan satu di antara sejumlah pejabat eselon II yang sangat karib dengan Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief. Ia tercatat pernah menjabat Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.