Jakarta, Gatra.com - Sebagai upaya memperkuat stabilisasi pasokan dan harga gula konsumsi nasional, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.
“Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (3/6).
Arief mengatakan, SE ini memuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp12.500 per kilogram.
“Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terangnya.
Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.
“Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” jelasnya.
Harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan). “Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp1.000 per kilogram, dari Rp11.500 per kilogram menjadi Rp 12.500 per kilogram,” ujarnya.
Untuk memastikan pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, Arief menyampaikan, Badan Pangan Nasional telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.
“Seperti kita ketahui, jaringan Polri sangat luas dan masif di seluruh Indonesia, kita berharap dengan kerja sama yang baik antara ini kebijakan penyesuaian harga gula konsumsi dapat berjalan secara merata dan tepat sasaran sehingga berkontribusi signifikan bagi penguatan ekosistem gula nasional ke depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani ini tidak terlepas dari adanya kenaikan biaya produksi (biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida), serta biaya distribusi. Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp589.229 per ton tebu menjadi Rp650.000 per ton tebu atau naik 9,08%.
“Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga sesuai harga keekonomian saat ini, sebagai mana arahan Bapak Presiden,” ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa dalam proses pembahasan penyesuaian harga gula konsumsi ini, Badan Pangan Nasional mendengar masukan dan aspirasi dari seluruh stakeholder pergulaan nasional, seperti Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), serta pelaku usaha. “Asosiasi dan pelaku usaha mengusulkan agar dilakukan penyesuaian harga gula konsumsi, baik di tingkat produsen maupun konsumen,” terangnya.
Terkait besaran harga yang ditetapkan, Arief menjelaskan, sebelumnya pembahasan telah dilakukan dalam beberapa kali putaran dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, ORI, Badan Pusat Statistik (BPS), Satgas Pangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Asosiasi, serta pelaku usaha gula.
“Jadi harga pembelian GKP di tingkat petani sebesar Rp12.500 per kilogram ini telah melalui proses diskusi yang panjang dan pembahasannya melibatkan seluruh stakeholder gula nasional. Kita lakukan agar memperoleh hasil yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.