Home Hukum Bareskrim Polri Panggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Hari Ini

Bareskrim Polri Panggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama hari ini Senin, (3/7).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Panji Gumilang diundang oleh tim penyidik untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi atas laporan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.

“Yang bersangkutan kita undang jam 9-10 untuk klarifikasi,” ujar Djuhandhani kepada Gatra.com, Senin (3/7).

Atas panggilan klarifikasi tersebut Djuhandhani menuturkan bahwa belum ada konfirmasi dari pihak Panji Gumilang untuk memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri.

“Belum ada konfirmasi kehadiran,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap Panji Gumilang atas berbagai polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun dan laporan dugaan penistaan agama terhadapnya.

Komjen Agus mengatakan jika Panji Gumilang tak hadir dalam proses klarifikasi tersebut, maka pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara.

"Kemungkinan kalau enggak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," jelas Komjen Agus Jumat (30/6).

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, (23/7) lalu. Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

64