Jakarta, Gatra.com - Pemberian bukti status kelulusan, seperti ijazah kepada para pengungsi di Indonesia masih belum mencapai titik terang. Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menjelaskan, ada alasan fundamental untuk masalah ini.
"Untuk konvensi pengungsi, sampai sekarang Indonesia tidak meratifikasi, sehingga memang refer ke UNHCR. Apalagi, dalam hal penerbitan dokumen," ucap Wahyu Susilo dalam diskusi daring Kongkow Bareng Masyarakat Sipil, Menuju WPS High Level pada Ahad (02/7).
Ia mencontohkan para pengungsi Rohingya dari Myanmar. Meskipun masih sesama negara ASEAN, para aktivis HAM di Indonesia lebih dianjurkan untuk tetap fokus pada aksi-aksi berbasis kemanusiaan.
"Tanpa kita harus campur tangan dalam urusan status dokumen kewarganegaraan, mereka karena itu bukan domain kita sebagai negara yang belum meratifikasi konvensi pengungsi," jelas Wahyu.
Direktur Migrant Care ini pun tidak menampik jika hal ini sulit untuk diabaikan mengingat posisi Indonesia yang sering menjadi tempat transit oleh para pengungsi. Namun, ia mengingatkan agar para aktivis bisa membedakan mana yang pengungsi dan mana yang sudah masuk ranah migran.
"Karena, satu di bawah konvensi dengan pekerja migran, Indonesia sudah ratifikasi sehingga kita punya tanggung jawab untuk itu," kata Wahyu lagi.