Home Hukum HUT ke-77 Bhayangkara, IPW Soroti PR dan Ujian Berat yang Harus Diselesaikan Kapolri

HUT ke-77 Bhayangkara, IPW Soroti PR dan Ujian Berat yang Harus Diselesaikan Kapolri

Jakarta, Gatra.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri mempunyai banyak pekerjaan rumah (PR) dan ujian berat sampai dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 institusi Bhayangkara pada 1 Juli 2023. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo harus menyelesaikan PR dan ujian berat tersebut.

Ketua IPW, Sugeng Teguh santoso, dalam keterangan pers diterima pada Sabtu (1/7), menyampaikan, Sigit yang mengusung slogan prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan (Presisi) harus mampu menyelesaikan berbagai PR dan ujian berat tersebut.

“Terutama dalam menangani masalah internal di mana anggota Polri melakukan penyimpangan-penyimpangan melalui penyalahgunaan wewenang, pemerasan, pungli, dan lain sebagainya,” ujar Sugeng.

Ia menyampaikan, penanganan terhadap anggota Polri yang nakal jarang terekspose apabila tidak mencuat ke publik melalui media sosial dan menjadi viral. Akibatnya, transparansi dalam program Presisi itu masih jauh dari harapan.

Masih banyak oknum anggota Polri yang melakukan penyimpangan disembunyikan, ditutup-tutupi bahkan dibela oleh para pelaksana satuan kerja di bawah Kapolri Sigit. Hal ini, seperti yang terjadi secara nyata pada lima okmum anggota Polri di Jawa Tengah yang melakukan pungli terkait penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022 melalui tangkap tangan dari Divpropam Polri.

“Awalnya dibela dengan sanksi ringan tapi akhirnya dipecat setelah Kapolri bersikap tegas,” ujarnya.

Sugeng mengungkapkan, awalnya proses penanganan terhadap kelima pelaku oknum anggota Polri yang melakukan pemerasan dan pungli tersebut sangat tersendat-sendat. Penanganan kode etik dan tindakan pidana "diumpetin" dan tidak dibuka agar uang yang mengalir puluhan miliar tersebut tidak mengarah ke tingkat yang lebih tinggi.

“Keterbukaan atau trasparansi baru muncul setelah adanya perintah Kapolri melalui statment kepada publik yang cukup jelas: 'pecat' atau proses pidana,” ujarnya.

Sigit menyampaikan perintah tersebut saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, pada Jumat, 17 Maret 2023 di hadapan peserta rapat yang dihadiri Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” ujar Sigit.

Dengan statment itu, lanjut Sugeng, Sigit telah menunjukkan transparansinya dalam program presisinya untuk menjawab keingintahuan masyarakat. Namun level bawah Kapolri, seperti Kapolda atau Kapolres selalu berkelit untuk tidak transparan kepada publik.

Pada kasus pemerasan dan pungli penerimaan Bintara Polri yang semula dibongkar oleh IPW itu, lanjut Sugeng, Kapolda Jateng awalnya tidak transparan memublikasikan kasus yang terjadi oleh anggotanya. Sehingga, penanganan lima opknum anggota Polri yang melakukan pungli Bintara Polri di Polda Jateng berliku-liku dan menjadi polemik di publik dan mengganggu citra Polri.

“Apakah mereka dipecat dan pidana dari pelaku Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW itu diteruskan ke proses hukum atau tidak,” katanya.

Menurut Sugeng, putusan tersebut berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sultra yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri. Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri. Jangka waktu pemeriksaan yang dimulai sejak bulan Juni 2022 itu diputus PTDH pada 30 September 2022.

Pada tataran ini, maka apa yang didengung-dengungkan Kapolri sebagai Program Polri Presisi menjadi lip service saja. Namun, setelah Kapolri berteriak, barulah bawahan kemudian bergerak. Hanya dalam hitungan kurang dari sepekan, para pelaku penerimaan Bintara Polri itu dipecat oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang diputuskan pada 20 Maret 2023, yakni tiga hari setelah Kapolri berbicara di Rakernis SDM Polri, 17 Maret 2023.

“Padahal sebelumnya, Kapolda hanya memberikan hukuman yang sangat ringan terhadap pelaku yang telah mencederai institusi Polri tanpa dituntut pidana. Mereka hanya dimutasi ke tempat lain dan mendapat demosi ringan,” ujarnya.

Menurut Sugeng, adanya pernyataan Kapolri tersebut, masyarakat perlu bukti bahwa ada keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan di dalam tubuhnya guna melaksanakan tupoksinya. Keteladanan dari pucuk pimpinan Polri itu, seharusnya diikuti oleh bawahannya sehingga citra Polri dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.

Keputusan di Polda Jateng yang menghukum ringan pelaku pemerasan penerimaan Bintara Polri tersebut berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sultra yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri di Polda Sultra. Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri.

“Jangka waktu pemeriksaan sampai sidang hanya memerlukan waktu empat bulan, dimulai sejak bulan Juni 2022 lalu diputuskan PTDH pada 30 September 2022,” katanya.

Atas dasar itu, ujar Sugeng, "memotong kepala ikan yang busuk“ seharusnya terus dilakukan di institusi Polri lantaran komando dari Kapolri yang telah menabuh genderang perang terhadap anggota Polri yang telah melukai Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sangat jelas dan tegas, yakni "Pecat dan Pidana".

Namun, kenyataannya saat ini, pungli yang dilakukan oleh lima anggota Polri terhadap penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah, ranah pidananya “belum jelas" dan "masih bermain" dalam kata-kata penyidikan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.

Akibatnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi karena menghentikan proses hukum kelima anggotanya yang melakukan pungli. Kendati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan MAKI karena di dalam KUHAP menghentikan penyidikan harus ada terlebih dahulu tindakan penyidik memulai penyidikannya.

“Bahkan IPW mendapatkan informasi polisi Polda Jateng yang terlibat dalam percaloan tersebut belum di-PTDH,” ujarnya.

Adanya putusan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku pungli penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 itu masih berproses. Padahal, proses itu sangat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehingga harus dikomunikasikan kepada masyarakat.

“Transparansi penanganan kasus di internal dengan melibatkan anggota Polri yang sangat tertutup terjadi juga di Polda Kaltara,” katanya.

Bahkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Iptu MK saat menjadi Kasatreskrim Polres Bulungan "dikawal" oleh Kapoldanya, Irjen Daniel Aditya sehingga harus diambil alih oleh Divpropam Polri untuk menanganinya.

“Hal ini terjadi setelah adanya kegaduhan pencopotan Kabidpropam Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro yang dicopot oleh Kapolda setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari Iptu MK yang ditangani Propam Polda Kaltara dan akhirnya Kombes Teguh diaktifkan lagi sebagai Kabidpropam Polda Kaltara setelah Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan,” ungkapnya.

Pengawalan dari Kapolda Kaltara itu sangat jelas ketika Iptu MK dimutasi ke Ditintelkam Polda Kaltara yang mestinya ke Yanma. Keistimewaan ini diduga adanya hubungan penangkapan kapal yang diduga melakukan penggelapan BBM dengan meminta uang Rp1,5 miliar yang diduga mengalir ke Kapolres Tarakan dan Kapolda Kaltara.

“Pada kasus ini, Mabes Polri melalui Divhumas Polri menyatakan bahwa Polri telah membentuk tim dari Itwasum Polri dan Divpropam Polri,” katanya.

Meski demikian, ujar Sugung, hingga kini perkembangan kasusnya tak pernah diekspose ke publik dan Kapolri Sigit tak pernah bersuara perkembangan dari tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri. Sementara Kapolda Kaltara dan Kapolres Tarakan masih dipertahankan. Padahal laporan masyarakat telah dilayangkan ke pihak Divpropam Polri.

“Ini merupakan ujian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa transparansi masih jauh dari harapan. Sehingga, perlu keteladanan dari pemimpin di semua lini satuan kerja untuk melakukan pembersihan di institusi Polri ke depan,” ujarnya.

Keteladanan sebagai abdi nusa dan bangsa ini sangat dibutuhkan oleh setiap insan Polri, untuk melakukan reformasi kultural yang belum menampakkan hasil memuaskan karena masih menonjolnya sikap arogansi, penyalahgunaan kewenangan, dan hedonisme.

“IPW juga memberikan catatan terkait kasus-kasus tersisa dalam sidang kode etik atas obstruction of justice. Teranyar adalah putusan atas Kompol Chuck putranto yang dalam putusan banding dibatalkan PTDH-nya hanya dikenakan demosi 1 tahun,” katanya.

Terkait materi putusan adalah kewenangan majelis Etik akan tetapi prosedural juga harus ditaati karena putusan tersebut bisa dikatakan cacat prosesural, berdasarka waktu seharusnya perkara tersebut diputus menurut Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Polri. Semestinya selama-lamanya putusan tersebut harus sudah keluar pada Desember 2022.

“Oleh sebab itu, dalam usianya yang sudah ke-77 tahun, Polri harus mawas diri dengan mengerem anggotanya untuk tidak arogan dan pamer kekayaan,” katanya.

Polri harus melakukan itu karena ada institusi lain yang merasa tertinggal dan saat ini berusaha mengajukan perubahan rancangan undang-undang TNI yang meminta bisa masuk di sepuluh lembaga pemerintahan.

“Yang tidak kalah pentingnya di usia 77 tahun ini, sebagai insan bhayangkara, Polri yang melayani masyarakat harus mampu berbuat yang terbaik kepada publik,” ujarnya.

Menurut Sugeng, terobosan program Curhat Jumat dan Polisi RW menjadi penguatan transparansi, informasi, dan komunikasi di masyarakat. Di samping juga bertujuan mendukung kedekatan institusi dengan publik sebagai upaya terciptanya kondusifitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat, apalagi dilakukan menjelang Pemilu 2024.

IPW menilai terobosan ini akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan citra Polri di masyarakat. Seperti juga transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dijalankan deri tingkat Mabes Polri hingga Polsek-Polsek.

“Semoga Polri yang berusia 77 tahun semakin bisa mendapatkan kepercayaan publik dengan taat dan setia mewujudkan Tribrata secara konsisten,” ujarnya.

237