Home Hukum Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Panggil Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023

Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Panggil Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Pemanggilan ini dilakukan pada Senin, (3/7) mendatang.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap Panji Gumilang atas berbagai polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun dan laporan dugaan penistaan agama terhadapnya.

"Kemungkinan hari Senin, akan kita panggil klarifikasi," kata Komjen Agus kepada wartawan Jumat (30/6).

Agus menyebut jika Panji Gumilang tak hadir dalam proses klarifikasi tersebut, maka pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara.

"Kemungkinan kalau enggak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," jelas Komjen Agus.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, (23/7) lalu. Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan, Jumat, (23/6).

Dugaan Panji menistakan agama Islam dianggap melalui ajaran yang disebarkannya di Ponpes Al Zaytun. Ihsan menyinggung omongan Panji yang memantik kehebohan di antaranya khatib boleh perempuan. Kemudian, salat Jumat bisa untuk perempuan.

Lalu, omongan Panji lain yang disorot bahwa Alquran merupakan bikinan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Bagi dia, deretan pernyataan Panji itu sangat meresahkan.

"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Hal itu, kata Mahfud, sebagaimana temuan investigasi pihak Pemprov Jabar yang dilaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud.

Mantan Ketua MK itu menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan, bukan lembaga. Mahfud lalu mengatakan, terkait dugaan tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri.

"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.

194