Siak, Gatra.com - Pendaftaran pemilihan kepala desa atau kampung (Pilkampung/Pilkades) di Kabupaten Siak, Riau, telah ditutup oleh panitia di masing-masing desa.
Jika tidak ada aral melintang, pemilihan sejumlah kepala desa di Siak akan dilakukan pada 20 September 2023 mendatang. Namun, muncul polemik dalam proses kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Pusako.
Salah satu bakal calon kepala desa di Kecamatan Pusako diduga tidak bisa membaca Al Qur'an. Padahal salah satu syarat untuk lulus menjadi calon bagi beragam Islam, harus bisa membaca ayat suci Al-Qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Permasalahan itu pun sudah masuk laporan ke Komisi I DPRD Siak.
"Laporannya sudah kita terima. Ada seseorang bacalon kepala desa di wilayah Kecamatan Pusako tidak bisa baca Al-Qur'an. Tapi mendapatkan surat keterangan bisa membaca Al-Qur'an dari KUA setempat," kata Anggota Komisi I DPRD Siak, H Azmi kepada Gatra.com, Kamis (29/6).
Azmi menjelaskan, surat keterangan dapat membaca ayat suci Al-Qur'an dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat bagi yang beragama Islam sudah diatur dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf n pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Penghulu.
"Jadi sudah jelas aturannya. Rancunya lagi oknum bacalon tersebut melampirkan keterangan bisa membaca Al-Qur'an dari KUA Kecamatan Sungai Apit. Padahal lokasi pemilihannya di Kecamatan Pusako. Warga juga mengetahui bahwa oknum tersebut tidak bisa membaca Al-Qur'an," kata dia.
Mestinya, lanjut Azmi, tiap bacalon yang beragama Islam wajib bisa membaca Al-Qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan KUA setempat, bukan sekadar minta surat keterangan.
"Artinya, jangan hanya surat dari KUA saja. Panitia harus melakukan ujian langsung baca Al-Qur'an," kata politisi Golkar Siak ini.
Menurut Azmi, kondisi hanya sebatas surat keterangan KUA itu sangat potensi terjadinya suap antara oknum bacalon
dengan pihak KUA.
Mestinya, panitia harus jeli dalam setiap persyaratan bacalon sebelum menerima berkas. Semua lembaran berkas harus dilihat secara betul-betul dan diuji memastikan kebenaran berkas yang ditampilkan.
"Takutnya, tak sesuai fakta. Kalau tak sesuai, kan nambah kerjaan pemerintah daerah saja. Sebab, takutnya nantinya ada gugatan antarcalon yang menang dan kalah. Kan repot pemerintah daerah. Hal-hal seperti itu saja yang terus diurus. Nambah kerjaan yang mestinya selesai di tingkat panitia pemilihan, ini malah ke pemerintah daerah nantinya, " jelas Azmi.
Untuk itu, Azmi minta agar diadakan saja tes membaca Al-Qur'an bagi bacalon yang beragama Islam sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Saya minta kepada Kementerian Agama Kabupaten Siak agar menyikapi masalah ini. Sebab, hal ini potensi terjadinya praktik jual beli surat keterangan. Bahaya kalau gini. Harus cepat disikapi," ujarnya.
Sayangnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, M. Arifin, tidak mau menanggapi laporan terkait persyaratan bisa membaca Al-Qur'an ini.
Arifin hanya mengatakan, saat ini tahapan pemilihan sudah sampai pada penetapan calon kepala desa. Namun ada empat desa yang belum pleno penetapan karena calonnya lebih dari lima orang.
Jadi, sesuai SOP, pada 17 Juli 2023 nanti panitia dan tim kabupaten akan melakukan seleksi administrasi tertulis dan wawancara. Tahun ini, yang ikut pemilihan kepala desa serentak di Siak, 32 desa, pungkasnya.