Musi Banyuasin, Gatra.com – Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Kartika (19), warga Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ibu muda ini ditangkap lantaran telah melakukan eksploitasi terhadap anak perempuan secara seksual, berinisial LA (15) untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya, berhubungan badan di sebuah penginapan.
Aksi tersebut terungkap usai pihak Polres Muba menerima informasi adanya transaksi seksual anak di bawah umur di penginapan 'Doa Ibu'.
Kasat Reskrim Polres Muba, Morris Widhi Harto, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga karena diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual.
"Pelaku kami tangkap saat berada di penginapan 'Doa Ibu' Kayuara saat mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/6).
Saat mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya bersama Kanit Reskrim Polsek Sekayu yang memimpin langsung penangkapan, menuju sasaran dan saat di parkiran bertemu dengan pelaku Kartika.
"Saat itu pelaku langsung diminta menunjukan di mana korban melayani hubungan badan, yang kemudian ditunjukanlah di kamar nomor 5A," bebernya.
Saat pemeriksaan di kamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.
"Ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang, sehingga korban dan Kartika langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan selanjutnya," ungkapnya.
Rusdi menambahkan bahwa menurut keterangan pelaku Kartika, sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi, mulai dari Rp400.000 sekali pakai dan terkadang Rp500.000 sesuai kesepakatan.
"Pelaku Kartika mendapat bagian Rp100.000 sekali transaksi. Terhadap pelaku kami kenakan pasal tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.