Home Hukum Kasus Gugatan Terhadap J-Trust Investment Capai Kesepakatan Damai

Kasus Gugatan Terhadap J-Trust Investment Capai Kesepakatan Damai

Jakarta, Gatra.com - Kasus Gugatan terhadap J-Trust Investment Indonesia (JTII) yang dilayangkan oleh Priscillia Georgia dengan perkara nomor 129/Pdt.G/2023/PN.Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mencapai kesepakatan perdamaian setelah melalui sidang mediasi keempat pada Senin (26/6).

Dalam mediasi itu hadir Pihak Penggugat, Priscillia Georgia bersama kuasa hukumnya, Ricky Wijaya dan Jamaludin. Kemudian pihak tergugat I, JTII yang diwakili oleh General Manager of Legal Litigation & Notary Putri Marsella Indriyana, dan tergugat II Christian Billy Bukit dan Sharen Fernando sebagai tergugat III yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ferry Manullang.

“Kita sudah sepakat damai, kita duduk lagi, nanti kita hadir tanggal 12 ya untuk putusan majelis hakim,” kata Kuasa hukum Priscillia Georgia, Ricky Wijaya.

Dalam perdamaian tersebut disepakati bahwa penggugat akan membayar Rp1,9 miliar kepada pihak tergugat II untuk penebusan Sertifikat Hak Milik No. 6274 atas nama Agustina Th Raweyai yang dipegang oleh pihak J-Trust Investment Indonesia.

Pada sidang mediasi tersebut pihak J-Trust telah menyerahkan sertifikat Hak Milik No. 6274 kepada Billy (T-2) dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan (BAP) dokumen antara J-Trust dan Billy. Kemudian, Priscillia Georgia (penggugat) diwajibkan untuk membayar piutang kepada Billy (T-2) sebesar nominal yang disepakati sebagai biaya penebusan sertifikat dalam kurun waktu dua pekan sejak sidang mediasi terakhir.

Ricky mengungkapkan bahwa, di hadapan hakim mediasi JTII sempat meminta agar segala tuntutan yang melibatkan pihaknya segera dicabut oleh penggugat. Namun ia menegaskan bahwa masalah perdata tidak dapat dicampurkan dengan urusan pidana.

“Saya tekankan bahwa itu tidak bisa digabungkan karena akan berpengaruh pada putusan hakim terkait Akta Van Dading (Akta Perdamaian),” ujarnya.

Hakim Mediasi juga meminta saat sidang pada 12 Juli mendatang seluruh pihak baik penggugat dan tergugat wajib hadir pada penandatanganan penerbitan Akta Perdamaian dan tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Sementara pihak J-Trust melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya juga menerima kesepakatan damai tersebut. “Intinya kita semua sudah berdamai. Semua pihak baik Pak Billy, Ibu Agustina juga sudah damai sesuai dengan hasil mediasi. Nanti kita tanggal 12 akan datang dengan agenda putusan perdamaian,” ujarnya.

Sebelumnya, gugatan kasus ini didasari atas penemuan bukti baru berupa akta cessie (pengalihan hak) yang diterbitkan tidak sesuai hukum. Akta Cessie No.13 itu dibuat pada 3 Desember 2021 antara J-Trust dan Christian Billy Bukit yang merupakan tergugat II.

Di samping itu, turut ditemukan fakta berupa adanya Akta Perjanjian Kerjasama antara Christian Billy Bukit dan Sharen Fernanda. Akta Perjanjian Nomor 32 itu dibuat 17 Desember 2021 lalu dengan menjanjikan Akta Cessie No.13 objek perjanjian kerjasama.

Gugatan tersebut dilakukan guna mempertahankan kediaman penggugat yang berlokasi di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Melalui cessie tersebut, J-Trust disebut bertindak secara sepihak menjual rumah itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

1556