Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan anak yang terjadi di Sulawesi Tengah, Bekasi dan Bangka Belitung. Total ada 16 anak yang menjadi korban.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya laporan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan tindak pidana penculikan anak berinisial A.
Laporan teregistrasi dengan nomor:lp/b/120/vi/2023/SPKT/Polda Sulawesi Tengah atas nama pelapor Siti Sapa (SS), yang merupakan ibu korban anak A.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh SS (ibu korban anak A) di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan (diketahui bernama F) yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (27/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan itu Polda Sulawesi Tengah menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Anak.
Kemudian, pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi diduga tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 minggu (bayi A) dan 1 bulan (bayi B), yang kemudian berdasarkan temuan itu kami lakukan penyidikan di Bareskrim," ungkap Djuhandhani.
Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan ini, polisi menangkap tersangka. Yakni SA, E, DM, dan Y. Adapun peran DM, 25 selaku pemasok atau pencari bayi A yang dibantu I; SA, 50 berperan mencari bayi B; E, 54 berperan mencari bayi B yang dipesan SA; dan Y, 35 berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.
Berdasarkan keterangan tersangka Y, salah satu bayi laki-laki (bayi B) rencana akan dijual pada 24 Juni 2023 kepada tersangka M (sudah ditangkap Polda Sulteng). Fakta lain diketahui Y telah memperdagangkan anak bayi sebanyak 16 orang sejak akhir Tahun 2022.
"Dengan rincian lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan. Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp13 juta sampai Rp15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp15 juta sampai Rp23 juta," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani menekankan dan mengimbau masyarakat jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
"Sehingga hak-hak anak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan," ucap jenderal bintang satu itu.
Para tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta.
Lalu, Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.