Home Hukum Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra, Menyerah Atau Kekuarga Jadi Korban

Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra, Menyerah Atau Kekuarga Jadi Korban

Jakarta, Gatra.com- Polri meminta Dito Mahendra tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal menyerahkan diri ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Agar tidak ada tersangka baru dalam kasus itu, khususnya terkait penyembunyian tersangka atau obstruction of justice (OOJ).

"Saya mengharapkan, menyarankan kepada saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim, agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana. Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (27/6).

Djuhandhani meminta Dito jantan menghadapi proses hukum yang berlaku di Indonesia. Yakni bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

Djuhandhani mengatakan polisi akan terus mencari keberadaan Dito. Dia memastikan Bareskrim Polri tidak pandang bulu dalam menindak pelaku pelanggaran hukum.

"Kita tidak tidak tidak pernah menyerah, walaupun sampai saat ini belum kita ketemukan dengan upaya-upaya penyelidikan yang sudah kita laksanakan, kita tetap mencari," ungkap jenderal bintang satu itu.

Dito telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Polisi terus memburu kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu. Meski buron, polisi memastikan Dito masih di Indonesia.

68