Yogyakarta, Gatra.com - Bea Cukai Yogyakarta gelar pemusnahan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Yogyakarta yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang. Barang-barang yang dimusnahkan pada tanggal 21 Juni 2023 lalu di Pabrik Gula Madukismo tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta terhadap barang-barang ilegal.
"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan, baik oleh Bea Cukai Yogyakarta sendiri maupun bekerja sama dengan para aparat penegak hukum lainnya, periode Desember 2022 hingga Mei 2023. Barang-barang tersebut saat ini telah ditetapkan menjadi BMN dan pemusnahannya telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola BMN," ujar Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo.
Rincian barang-barang yang dimusnahkan ialah barang kena cukai ilegal berupa 1.090.652 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 784.596.400, dan 47,9 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 6.920.000. Selain itu, juga dimusnahkan 4 paket pakaian bekas, 4 handphone bekas, 1 sparepart motor bekas, 1 pompa air, 1 sound mixer bekas, 5 buah pakaian, 2 pasang sepatu, 3 set kipas angin bekas, dan 1 set barang elektronik dengan nilai total Rp9.205.680,00. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.
Turanto mengatakan pemusnahan itu merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Fungsi lainnya yang diwujudkan Bea Cukai melalui pemusnahan ini ialah industrial assistance. Bea Cukai Yogyakarta berkomitmen melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat," tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI